Imam menambahkan, hingga saat ini masih 10 persen saja buruh yang tergabung dalam KSPSI Kota Kediri. Padahal bila terjadi sesuatu dengan pekerjaan mereka, KSPSI tidak bisa mendampingi dan membantu jika buruh tersebut belum bergabung sebagai anggota. Hingga saat ini, sosialisasi telah dilakukan secara berkesinambungan oleh KSPSI Kota Kediri. Pihaknya juga selalu berupaya mengoreksi kebijakan pemerintah terkait hak-hak buruh.
Di hari buruh kali ini, IMAM berharap kerjasama antara buruh, pengusaha dan pemerintah makin baik. Pihaknya juga masih memperjuangkan Omnibus Law kluster Ketenagakerjaan ke MK yang sebelumnya sudah dilakukan sidang pada 17 April 2021. IMAM menambahkan, sidang gugatan kedua akan digelar pada 3 Mei 2021.