Menteri BUMN Erick Thohir telah ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Ad Interim menggantikan Luhut Binsar Panjaitan yang sedang dalam kondisi sakit. Perubahan ini membawa sejumlah tugas dan tanggung jawab baru yang harus diemban oleh Erick. Mari kita tinjau jabatan-jabatan penting yang semula dipegang oleh Luhut dan kini menjadi tanggung jawab Erick.
Perubahan Drastis dalam Pemerintahan: Erick Thohir Jadi Menkomarinves Ad Interim
Menteri BUMN Erick Thohir telah diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Ad Interim karena Luhut Binsar Panjaitan sedang dalam kondisi sakit. Dengan posisi barunya ini, Erick akan memikul tanggung jawab dari beberapa jabatan yang biasanya diemban oleh Menko Marves.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, hal ini disebabkan oleh hubungan erat jabatan tersebut dengan tugas dan amanah yang melekat pada posisi Menko. Oleh karena itu, Erick ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menko Ad Interim, untuk sementara waktu.
Kini, mari kita lihat jabatan-jabatan yang semula dipegang oleh Luhut, yang kini diemban oleh Erick Thohir:
- Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Penunjukan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini memiliki tugas memantau penggunaan produk dalam negeri dari tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga komponen dalam negeri dari produk yang diproduksi oleh instansi pemerintah.
- Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Pada tahun 2021, Jokowi membentuk Tim Gernas BBI dan menunjuk Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 15/2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
- Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken oleh Jokowi pada tahun 2021, salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi upaya penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada presiden.
- Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jokowi menunjuk Luhut sebagai pimpinan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Luhut bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana moda transportasi ini.
- Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional Luhut diangkat menjadi Ketua Dewan SDA oleh Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam jabatannya ini, dia memiliki kewenangan untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
- Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Luhut memimpin tim pengarah yang bertugas memberikan arahan mengenai kebijakan strategis dalam percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak di industri kelapa sawit.
- Koordinator Penanganan Polusi DKI Jakarta Jokowi menugaskan Luhut untuk memimpin upaya penanganan polusi udara di Jakarta, yang kondisinya semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/8).
- Koordinator Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Operasional Pemerintah Jokowi meminta Luhut untuk mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Luhut diberikan tiga arahan khusus oleh Jokowi, yaitu koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan, dan pelaporan pelaksanaan Inpres.
- Ketua Satgas Investasi IKN Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua satgas untuk mempercepat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa satgas ini akan mengkoordinasikan kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait agar proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih efisien dan lancar.