Ke empat pelaku melakukan modus operandinya di malam hari, bersama-sama mencuri burung love bird yang berada di teras rumah dengan cara melompat pagar. Ada yang melompat dan sabagian menunggu di luar pagar,”jelas Elis Suenadayati.
Ke empat pelaku yang berhasil di amankan yaitun Anang Surono (30) warga kelurahan Baturetno, Gg, Lapongan, Tuban, Dedy Irawan (33) warga Gg. Guo Rejo, Kelurahan Gedungombo, Tuban, Kiswanto, Baturetno, Gg. Lapangan, Tuban dan M.Syaiful warga Gg. Lapangan, Tuban Kota.
Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Tuban Kota, AKP H. Supar, dari hasil penangkapan tersebut kami telah mengamankan 2 ekor burung Love bird, satu warna hijau standart, dan yang kedua love bird warna pastel kuning.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian pemberatan, dengan amcaman maksimal diatas 5 tahun penjara. Dan kasus ini masih kita kembangkan yang mana nantinya kalau ditemukan penadah kita akan kenakan pasal 480 KUHP,” Tegas Supar.(ain)












