Example floating
Example floating
Home

Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar APBD Jember

A. Daroini
×

Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar APBD Jember

Sebarkan artikel ini
Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember
Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember

Akibat dua hal itu, bakal akan menyeret banyak tersangka, mengita beberapa vatatanb penting di laporan keuangan yang dinilai BPK Jatim, banyak catatan penting, yang diprediksi bisa mengarah ke pidana. Dari keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Igbal, setidaknya ditemukan empat hal yang mengarah ke pidana dan bisa diproses secara hukum.

Dugaan Praktek Manipulasi Laporan Keuangan

Pertama, Rp 202,78 miliar belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah. “LHP BPK menilai ini sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD. Ini potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan,” kata Iqbal.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Ditemukan 107 Miliar Pengeluaran Tak Sesuai SAP

Kedua, ditemukan Rp 107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan SAP dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Belanja BOS dan PPG Sebesar 66 Miliar Tanpa Bukti

“Ketiga, ada Rp 66,59 miliar realisasi belanja tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat,” kata Iqbal.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai 68 Miliar

Keempat, ada Rp 68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran. Terakhir, ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai. “Maka, kalau ditotal catatan nomor dua sampai lima saja, ada Rp 274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana,” kata Iqbal.

Iqbal juga melihat LHP BPK tersebut adalah bukti kegagalan Bupati Faida merawat harmoni komunikasi politik dengan DPRD dan kegagalan mengelola keuangan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2020. “Mungkin ini bisa saja disebut salah urus,” katanya.

Baca Juga: Aset dan Barang Mahal Milik Ibunya Dijual, Anak Sule Perkarakan Teddy Pardiyana