Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan sebanyak 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.