Dan 16 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,29 gr), (0,29 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
“Lalu, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah korek api warna hijau sbg kompor, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
Sementara, dari tersangka Eka Octa alias Eko, barang bukti yang diamankan 1 bungkus bekas rokok berisi 6 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,33 gr), (0,32 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
“Total berat kotor sabu keseluruhan 1,70 gr. Kami juga menyita 1 buah HP merk Infinix warna hitam berikut simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi,” terang Mukid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus merasakan pengapnya jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ZA)
The post Edarkan Sabu Dua TO Polisi, di Bekuk Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]