[ad_1]
Jombang, Memo
Dua pengedar sabu di Jombang kembali dilakukan penangkapan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dua pengedar barang haram dibekuk sekaligus ditempat yang sama tanpa perlawanan.
Yakni Saiful Rohman alias I’ip (25) warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang dan Eka Octa Prasetya alias Eko asal desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Kedua pelaku itu selama ini merupakan TO dari polisi.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka bernama Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan, Hampir selama satu bulan, anggotanya melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka. Berkat pengakuan dari Zaeni yang memperoleh sabu dari kedua tersangka, membuat polisi mudah menangkapnya.
“Kedua tersangka ditangkap di lapangan Futsal Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang,” kata AKP Moch Mukid dikonfirmasi median ini di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2019).
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah kemasan paket berisi sabu siap edar. Dari tersangka Saiful Rohman, total barang bukti yang diamankan berat kotor sabu 12,13 gr.
Rinciannya, 1 bungkus bekas rokok berisi 3 plastik klip yang masing- masing berisi 5 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,64 gr),(0,61 gr),(0,56 gr),(0,50 gr).
Kemudian, 15 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,33 gr), (0,33 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,31 gr), (0,31 gr), (0,30 gr), (0,30 gr).
Dan 16 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,29 gr), (0,29 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
“Lalu, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah korek api warna hijau sbg kompor, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
Sementara, dari tersangka Eka Octa alias Eko, barang bukti yang diamankan 1 bungkus bekas rokok berisi 6 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,33 gr), (0,32 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
“Total berat kotor sabu keseluruhan 1,70 gr. Kami juga menyita 1 buah HP merk Infinix warna hitam berikut simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi,” terang Mukid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus merasakan pengapnya jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ZA)
The post Edarkan Sabu Dua TO Polisi, di Bekuk Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link