“Dan tersangka akhirnya bersedia mengembalikan uang itu kepada korban Rp. 29 juta dan memberi tahu korban jika uang itu masih digandakan di lantai 2 rumahnya, sambil mengundang korban ke rumahnya dan menunjukkan tumpukan mainan. , “Dia menjelaskan.
Lanjutkan Miko, pelaku ternyata tidak memberikan uang yang dijanjikan. Tiga korban adalah S, DS dan DWN melaporkan kasus penipuan di polisi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi POlda Jawa Timur dan kasusnya yang didelegasikan di Polres Lamongan.
Para pelaku ini, lanjut Miko, mengaku dapat menggandakan uang tetapi harus membuat ritual menggunakan minyak misik, kain hitam dan putih.
“Selama pencarian, di rumah pelaku, polisi menemukan mainan uang Rp 3,3 miliar yang, menurut pengakuan tersangka, dibeli secara online,” jelas Miko.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Miko menambahkan, penipu juga dikenal sebagai residivis dari kasus yang sama dan penggelapan sepeda motor. Setelah diketahui lokasi rumahnya, para petugas kemudian menakap dan melakukan pengeledahan.
“Hasil pencarian ditemukan dalam bentuk mainan , dengan kain hitam dan putih, minyak, dupa dan lainnya. Selain itu, tersangka dan bukti dibawa ke Kantor Polisi Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut, “katanya.
Di depan petugas, tersangka Alias H Ilyas mengakui semua tindakannya dan menyatakan bahwa mainan uang itu bernilai Rp. 3,3 miliar didapat sedang online. Semua uang yang dikeluarkan oleh korban untuk kebutuhan sehari-harinya. (cak)












