
Jombang, Memo.co.id
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Em Es, berusia 48 tahun, sepertinya tak punya rasa malu. Hanya menuruti hasrat seksnya, dia harus memperdayai tetangganya, berisial Melati, masih berusia 5 tahun, hingga berbuat tak senonoh di kamarnya sendiri. Kini, pria itu harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan kenikmatan semu yang telah diraihnya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menyatakan, pelaku sudah ditangkap begitu orangtua Melati melaporkan ke kepolisian. Dalam penyidikan, pelaku juga mengakui perbuatan khilafnya. Saksi saksi juga dimnintai keterangan sebelum menetapkan tersangka terhadap Em Es.
” Korban adalah masih anak anak, duduk di sekolah Taman Kanak Kanak. Dia mengaku dipaksa melakukan tindakan senonoh tatkala rumah pelaku dalam kondisi sepi,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat.
Norman mengatakan, peristiwa naas itu terjadi pekan lalu, 9 Mei 2017. Saat itu korban sedang asyik bermain di sekitar rumah pelaku. Sejurus kemudian, Em Es memanggil korban. Perhatian Melati langsung beralih, karena pria itu menunjukkan dua ekor anak ayam.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Melihat hewan lucu itu, perasaan Melati girang bukan kepalang. Makanya, dia menurut saja ketika Em Es menggiringnya ke dalam kamar. Rumah pelaku dalam kondisi sepi. Sehingga dia dengan leluasa melucuti pakaian bocah tak berdosa itu. Di kamar itulah perbuatan tak senonoh dilakukan.
Puas melampiaskan hasratnya, pelaku menyuruh korban pulang. Tak lupa, pelaku memberikan dua ekor anak ayam sebagai buah tangan. Keesokan harinya, orang tua bocah yang masih sekolah TK dihimpit curiga. Pasalnya, saat dimandikan, sang anak mengeluh sakit pada organ vital.
Setelah didesak mengakui , orang tuanya langsung melaporkan ke Mapolres Jombang. POlisi memeriksa korban dan memanggil pelaku . Saat itu juga beberapa barang bukti jugta disita oleh penyidik, diantaranya daster lengan pendek, kaos dalam, celana dalam dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak. Pelaku terancam undang undang perlindungan anak. ( dmr )












