“Driver kan yang membawa sudah menimbulkan luka-luka. Artinya nanti bisa dikenakan sebagai undang-undang leks spesialis yaitu pasal 310 dan pasal 283. Ancamannya tiga bulan dan satu tahun,” ujarnya. ( ed )
Beranda
Politik
Dugaan Wartawan Metro Hilman Bantu Pelarian Tersangka Novanto , Polri Serahkan ke KPK
Dugaan Wartawan Metro Hilman Bantu Pelarian Tersangka Novanto , Polri Serahkan ke KPK
Memo.co.id1 min baca