Menanggapi terkait hilangnya Setnov, Hilman yang merupakan wartawan Metro TV diduga turut membantu pelarian tersangka e-KTP itu. Menanggapi itu, pihak kepolisian menyerahkan hukumnya ke KPK.
“Silahkan ke KPK. Kalau itu wewenang KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Dalam hal ini, Hilman telah dikenakan pasal dengan ancaman tiga bulan. Di mana dia lalai saat mengendarai kendaraan hingga menyebabkan orang luka-luka.












