Lamongan, Memo
Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawasan Kebijaksaan Pemerintahan dan Keadilan ( LP-KPK) Lamongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan yang berada di Jalan Veteran , Selasa (12/10) Mereka melaporkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Lamongan penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2021.
Laporan dugaan adanya penyelewengan dana bagi hasil cukai itu diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lamongan yang baru, Condro Maharanto SH MH, sebagai laporan perdananya sejak bertugas di kejaksaan Lamongan. “Laporan pengaduan masyarakat terkait dana cukai sudah saya terima, ini adalah lapdu pertama ke saya sejak bertugas di sini, pastinya akan segera ditindak lanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Selasa (12/10)
Dia mengungkapkan, saat ini laporan dumas kan baru masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Lamongan. Setelah itu baru kemudian berkas tersebut diserahkan dulu kepada Kajari Lamongan. “Nantinya dalam laporan itu akan ditelaah terlebih dahulu, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dari dana bagi hasil cukai masing-masing OPD tersebut akan didalami lebih lanjut tentunya,” jelasnya
Pria asli kelahiran Lamongan itu menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas partisipasi dari masyarakat yang secara umum ikut andil dalam upaya untuk memberantas korupsi. “Dana cukai ini kan cukup besar alokasinya di Lamongan, jadi harus benar-benar dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada penyelewengan yang nantinya ujung-ujungnya merugikan masyarakat,” tuturnya.