Informasi yang dihimpun jurnalis Memo menyebutkan, pengaduan itu berkaitan dengan uang pembelian lahan milik seorang petani senilai Rp300 juta. Uang tersebut diduga telah diterima Fredy Wahyudi pada 25 September 2024.
Namun, hingga kini pihak masyarakat atau pelapor tidak kunjung menerima kepastian, sementara Fredy Wahyudi hanya memberikan janji-janji.
Merasa dirugikan, pihak pembeli atau pelapor akhirnya melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum melalui Polres Lamongan. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (aza)












