Lamongan, Memo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan masyarakat ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut, teregister dengan nomor surat pengaduan, LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, pengaduan tersebut sudah diterima SPKT Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).












