Lamongan, Memo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan masyarakat ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut, teregister dengan nomor surat pengaduan, LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, pengaduan tersebut sudah diterima SPKT Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Informasi yang dihimpun jurnalis Memo menyebutkan, pengaduan itu berkaitan dengan uang pembelian lahan milik seorang petani senilai Rp300 juta. Uang tersebut diduga telah diterima Fredy Wahyudi pada 25 September 2024.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Namun, hingga kini pihak masyarakat atau pelapor tidak kunjung menerima kepastian, sementara Fredy Wahyudi hanya memberikan janji-janji.
Merasa dirugikan, pihak pembeli atau pelapor akhirnya melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum melalui Polres Lamongan. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (aza)
Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon












