Jakarta, Memo
Gelombang investigasi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah empat orang ke luar negeri. Keempatnya, termasuk seorang mantan staf ahli menteri dan sejumlah petinggi perusahaan logistik, diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan para terduga di Indonesia, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Empat orang yang dicegah adalah:
Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Mensos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama Dosni Roha Logistik
Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik
Herry Tho (HER), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang terjadi sebelumnya, yang melibatkan para pejabat dan korporasi. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025 dan sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan jumlah dana yang seharusnya digunakan untuk membantu keluarga penerima manfaat, terutama mereka yang sangat membutuhkan di masa sulit.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan di sektor yang seharusnya memberikan bantuan kepada masyarakat paling rentan.












