Jakarta, Memo
Gelombang investigasi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah empat orang ke luar negeri. Keempatnya, termasuk seorang mantan staf ahli menteri dan sejumlah petinggi perusahaan logistik, diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan para terduga di Indonesia, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Empat orang yang dicegah adalah:
Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Mensos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama Dosni Roha Logistik
Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik
Herry Tho (HER), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












