Example floating
Example floating
Daerah

Dua Tersangka Kasus Kredit Mancet BPR Kota Kediri, Kejari Lakukan Penahanan

Avatar
×

Dua Tersangka Kasus Kredit Mancet BPR Kota Kediri, Kejari Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, Memo
Dua tersangka kasus dugaan kredit macet di Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Kediri, dilakukan penahan oleh Kejaksaan Kota Kediri. Kedua tersangka tersebut atas nama Ida Riyani selaku Debitur dan Indra Harianto mantan karyawan Account Officer di PD BPR Kota Kediri.

Keduanya tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Kota Kediri (Kejari) dalam kasus dugaan kredit mancet pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin, hari ini tanggal 19 Januari 2021 dilakukan eksekusi penahan.

Sebelumnya dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua. Dalam kasus dugaan kredit mancet, kerugian yang dialami oleh PD PBR Kota Kediri mencapai Milyaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Sofyan Selle, SH.MH, dalam relesnya menyampaikan, bahwa adanya laporan pengaduan masyarakat tentang adanya kredit macet atau bermasalah di PD BPR Kota Kediri ditahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Kediri Pada tanggal 22 September 2020, menerbitkan Surat Perintah dan pada tanggal 12 Oktober 2020 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

“Didalam hasil pemeriksaan lapangan, baik pengumpulan Data atau Bahan keterangan (Pulbaket) dapat disimpulkan bahwa pihak PD BPR Kota Kediri pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, dalam melakukan penyaluran kredit modal kerja Melanggar prinsip kehati-hatian. Sehingga terjadi kredit macet atau bermasalah, dengan telah ditemukannya adanya perbuatan melawan Hukum dalam penyaluran kredit, maka Penyelidikan di tingkatkan ke tahap Penyidikan, “jelas Sofyan Selle.

Masih jelas Kepala Kejaksaan Kota Kediri, untuk Menindak lanjuti hasil penyidikan untuk melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan telah terjadi kredit macet di PD BPR Kota Kediri, yang mana sebagai perusahaan daerah BPR Kota Kediri mempunyai Modal usaha utama yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Kediri sehingga modal usaha ini merupakan keuangan Negara.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kediri Amankan 4 Peredar Miras Oplosan Tanpa Ijin

“Dari hasil penyidikan, tanggal 17 Desember 2020, telah menetapkan kedua tersangka atas nama IH (Account Officer) dan IR (Debitur) dan sejak hari ini dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021, “ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sofyan Selle, berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk Korupsi.

Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga mengajak segenap Pihak untuk Bersama-sama Mengatasi pandemi dengan mengedepankan Kerja-kerja yang menerapkan Prinsip Good Govermance demi kesejahteraan Masyarakat. Kasus kredit mancet di PD BPR Kota Kediri, masih terus didalami oleh Kejaksaan Kota Kediri.