Penangkapan pada Jumat, siang tadi, bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat tentang kedua pemuda itu. Petugas dari Reskoba Polres Nganjuk, melakukan penyedilikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kedua tersangka berada di dalam kamar kos kosan, [petugas langsung menggrebek dan memeriksa dua pengedar sabu sabu tersebut.
” Ketika dimimtgai keterangan, keduanya tidak mengelak. Dua pemuda dari Kediri itu, mengaku barang haram itu milik orang yang akan memesan sabu sabu di wilayah Warujayeng, Nganjuk.” kata Supriyanto.
Lebih lanjut, setelah ada pengakuan dan kesaksian dari dua pelaku itu, dipastikan keduanya adalah pengedar narkoba, jenis ssabu sabu. Terkait dengan pengakuan ada pemesan, petugas masih melakukan pengembangan ke pemesan narkoba jenis sabu sabu itu.
Keduanya bisa diancamk dengan tahaanan kurungan selama 20 tahun penjara. Sebag, keduanya jelas melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya tergolong berat. ( jk )