Example floating
Example floating
Kriminal

Dua Pengedar Narkoba asal Kediri,Jual Sabu sabu ke Nganjuk,Diringkus

×

Dua Pengedar Narkoba asal Kediri,Jual Sabu sabu ke Nganjuk,Diringkus

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Narkoba asal Kediri, Jual Sabu sabu ke Nganjuk, Diringkus
Dua Pengedar Narkoba asal Kediri, Jual Sabu sabu ke Nganjuk, Diringkus
Example 468x60

Nganjuk, Memo

Aman di Kediri, dua pengedar narkoba asal Kediri, apes di wilayah Polres Nganjuk. Keduanya diringkus saat berada di kos kosan,. di wilauah Warujayeng. Keduanya adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta. Keduanya sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Barang bukti berupa Mobil Daihatsu Ayla, pipet kaca, satu paket sabu sabu dan alat hisap disita.

Iptu Suprianto , Kasubag Humas Polres Nganjuk mengtakan bahwa dari kedua tangan pengedar sabu sabu itu, polisi menyita mobil, sabu sabu seberat 0,84 gram, satu pepet kaca, seperangkat alat hisap sabu, dan dua buah handphone. ” Semua barang bukti kami amankan, Keduanya ditagkap darui rumah kos kosan di wilayah Warujeyeng, NGanjuk.

Dua pengedar tersebut, adalah pemuda berisial Efn ( 32 tahun ) warga Sukorame, MKojoroto Kota Kediri dan pemuda berisial WK ( 28 tahun ), asal Tanjung Kec Pagu Kab Kediri. Keduanya memang inde kos di wilayah Warujayeng. Setiap hari keduanya merupakan karyawan swasta.

Penangkapan pada Jumat, siang tadi, bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat tentang kedua pemuda itu. Petugas dari Reskoba Polres Nganjuk, melakukan penyedilikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kedua tersangka berada di dalam kamar kos kosan, [petugas langsung menggrebek dan memeriksa dua pengedar sabu sabu tersebut.

” Ketika dimimtgai keterangan, keduanya tidak mengelak. Dua pemuda dari Kediri itu, mengaku barang haram itu milik orang yang akan memesan sabu sabu di wilayah Warujayeng, Nganjuk.” kata Supriyanto.

Lebih lanjut, setelah ada pengakuan dan kesaksian dari dua pelaku itu, dipastikan keduanya adalah pengedar narkoba, jenis ssabu sabu. Terkait dengan pengakuan ada pemesan, petugas masih melakukan pengembangan ke pemesan narkoba jenis sabu sabu itu.

Keduanya bisa diancamk dengan tahaanan kurungan selama 20 tahun penjara. Sebag, keduanya jelas melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya tergolong berat. ( jk )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.