Menurut Iptu Iswahyudi, Kapolsek Grujugan, pihaknya terus melakukan pengembangan pasca tertangkapnya tersangka Nihan. Akhirnya, pada Sabtu sore, polisi berhasil menangkap seorang tersangka Hosen Bin Hakim di rumahnya Desa Sukowiryo Jelbuk Kabupaten Jember.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tesangka harus mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Grujugan, dengan ancaman pasal 363 KUHP yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun. ( mar )












