Jombang, Memo.co.id
Polsek Ngusikan menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Mereka ditangkap secara terpisah saat hendak mengedarkan pil haram tersebut. Mereka adalah Firman Kurnia (19), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Sandi (28), asal Desa Sumberagung Kecamatan Perak.
“Dari keduanya kami menyita 854 butir pil koplo jenis dobel L. Firman tertangkap di Jl Raya Desa Keboan Kecamatan Ngusikan. Sedangkan Sandi di rumahnya,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar
Penangkapan terhadap dua pengedar yang masih satu jaringan ini bermula dari penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polsek Ngusikan. Dari situ, petugas mendapatkan informasi jika salah satu pengedar bernama Firman Kurnia akan bertransaksi di jalan raya Desa Keboan.
Kepada petugas, Firman mengaku mendapatkan pil koplo dari temannya bernama Sandi. Setelah mengantongi alamatnya, sekitar pukul 15.30 WIB petugas menuju rumah Sandi untuk melakukan penangkapan. Nah, dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 846 butir pil dobel l yang disembunyi di dalam almari rumah. Juga diamankan sebuah HP dan uang hasil penjualan pil koplo Rp 1,2 jut. ( farid )