Example floating
Example floating
Daerah

Dua Orang Ini Nipu Dengan Modus Jasa Penggandaan Uang

A. Daroini
×

Dua Orang Ini Nipu Dengan Modus Jasa Penggandaan Uang

Sebarkan artikel ini
penggandaan uang

penggandaan uang

Lamongan, Memo.co.id

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Dua orang tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang ini, masing-masing Supardi (63) warga Desa Sidomukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan Syahrul Rojad alias Gus Choirul, warga Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diciduk [polisi dalam kasus penggandaan uang.

Syahrul Rojad alias Gus Choirul merupakan pelaku utama penipuan modus penggandaan uang di rumah kontrakan Jalan Ikan Mujaer, Perumnas Made Kecamatan Lamongan.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Kepada setiap korbannya, Syahrul Rojad mengaku mampu mengandakan uang dalam sekejap. Korban terakhir, yakni Edi Susilo (53) warga Desa Karangjati Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Edi Susilo terbuai tipu daya setelah menerima tawaran dari Supardi di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Paciran Lamongan. Saat itu, korban memang butuh uang, karena terlilit hutang senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Supardi lantas memperkenalkan korban kepada Syahrul Rojad, yang diakuinya mampu menggandakan uang. Di rumah kontrakan pelaku di Jalan Ikan Mujaer, Perumnas Made, korban memberikan mahar Rp 5 juta.

Hanya dalam hitungan menit, ritual pelaku mampu memperdayai korban. Pelaku memberikan mata uang real Brasil sebanyak 102 lembar, yang tersimpan di dalam kardus tertutup sajadah hasil ritual. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

Namun aksi tipu daya pelaku terbongkar setelah korban menukarkan mata uang asing itu ke bank. Pihak bank memastikan mata uang asing real Brasil itu adalah palsu. Demikian dipaparkan Kompol Arief Mukti, Wakapolres Lamongan.

Tidak hanya mengamankan uang mainan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti praktek tipu-tipu penggandaan uang berupa batu akik, sejumlah keris, emas barangan palsu, dan senjata airsoft gun. ( mus/* )