Dari tangan Kus, petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp. 4,600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan dari tangan TS, petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp. 5,700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/02/2017) malam melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian taruhan pilkades di Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
“Kedua pelaku berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres.
Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung menghubungi nomer pribadinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku.akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(ain)