- Penyidikan kasus dugaan asusila di sebuah pondok pesantren di Bangkalan kini menyeret dua orang terduga pelaku yang merupakan saudara kandung.
- Modus yang digunakan pelaku berinisial S diduga melibatkan pernikahan siri tanpa prosedur sah untuk memperdaya korban yang sama.
- Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus kedua ke tahap penyidikan setelah sebelumnya menahan tersangka utama berinisial UF.
Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pesantren Galis
BANGKALAN – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia pendidikan keagamaan di Madura terkait pengembangan kasus asusila yang melibatkan tokoh lingkungan pesantren. Setelah seorang oknum pengajar berinisial UF mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur, kini adik kandungnya yang berinisial S turut dilaporkan atas dugaan tindakan serupa.
Ironisnya, keduanya diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati yang sama, sehingga menambah daftar panjang trauma yang dialami oleh korban di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu yang aman.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengungkapkan bahwa fakta-fakta baru mulai terkuak setelah korban memberikan keterangan tambahan yang lebih mendalam kepada penyidik kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersebut, terungkap bahwa dugaan kejahatan seksual ini bukan merupakan aksi tunggal, melainkan melibatkan dua orang bersaudara dari keluarga pengasuh. Jika sebelumnya tersangka UF sudah diproses secara hukum sejak bulan lalu, keterlibatan S kini menjadi fokus baru bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.
Baca Juga: Yai Mim Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Karyawan ke Polresta Malang Kota
Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku S diduga jauh lebih manipulatif dibandingkan kakaknya. Pelaku disinyalir membawa korban keluar kota dengan iming-iming atau dalih pernikahan siri.
FAQ
Terduga pelaku adalah dua orang pria bersaudara berinisial UF (sudah menjadi tersangka dan ditahan) dan S (saat ini berstatus dalam penyidikan).
Pelaku S diduga membawa korban keluar kota dengan dalih pernikahan siri tanpa prosedur sah (tanpa wali dan saksi) untuk melakukan pelecehan.
UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim, sementara laporan terhadap S telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.












