Example floating
Example floating
Jatim

Dua Oknum Pengajar Pondok Pesantren di Bangkalan Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Santriwati

A. Daroini
×

Dua Oknum Pengajar Pondok Pesantren di Bangkalan Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Dua Oknum Pengajar Pondok Pesantren di Bangkalan Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Santriwati
  • Penyidikan kasus dugaan asusila di sebuah pondok pesantren di Bangkalan kini menyeret dua orang terduga pelaku yang merupakan saudara kandung.
  • Modus yang digunakan pelaku berinisial S diduga melibatkan pernikahan siri tanpa prosedur sah untuk memperdaya korban yang sama.
  • Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus kedua ke tahap penyidikan setelah sebelumnya menahan tersangka utama berinisial UF.

Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pesantren Galis

 
BANGKALAN – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia pendidikan keagamaan di Madura terkait pengembangan kasus asusila yang melibatkan tokoh lingkungan pesantren. Setelah seorang oknum pengajar berinisial UF mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur, kini adik kandungnya yang berinisial S turut dilaporkan atas dugaan tindakan serupa.

Ironisnya, keduanya diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati yang sama, sehingga menambah daftar panjang trauma yang dialami oleh korban di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu yang aman.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengungkapkan bahwa fakta-fakta baru mulai terkuak setelah korban memberikan keterangan tambahan yang lebih mendalam kepada penyidik kepolisian.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terungkap bahwa dugaan kejahatan seksual ini bukan merupakan aksi tunggal, melainkan melibatkan dua orang bersaudara dari keluarga pengasuh. Jika sebelumnya tersangka UF sudah diproses secara hukum sejak bulan lalu, keterlibatan S kini menjadi fokus baru bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku S diduga jauh lebih manipulatif dibandingkan kakaknya. Pelaku disinyalir membawa korban keluar kota dengan iming-iming atau dalih pernikahan siri.

Namun, Ali Maulidi menegaskan bahwa proses tersebut hanyalah kedok semata untuk melegalkan tindakan asusila. Secara hukum agama maupun negara, “pernikahan” tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena dilakukan secara tersembunyi tanpa kehadiran wali nikah maupun saksi dari pihak korban. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk penyesatan informasi untuk mengeksploitasi korban secara seksual.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

Respons cepat ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang telah menerima laporan kedua tersebut.

Saat ini, kasus yang menyeret S telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul langkah hukum yang sebelumnya sudah berjalan terhadap UF. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, mengingat sensitivitas isu kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan lingkungan pendidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan berasrama. Dukungan psikologis bagi korban kini menjadi prioritas utama agar dampak trauma yang dialami tidak berkepanjangan.

Masyarakat dan wali santri berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal bagi siapapun yang menyalahgunakan otoritasnya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
 

FAQ

Terduga pelaku adalah dua orang pria bersaudara berinisial UF (sudah menjadi tersangka dan ditahan) dan S (saat ini berstatus dalam penyidikan).

Pelaku S diduga membawa korban keluar kota dengan dalih pernikahan siri tanpa prosedur sah (tanpa wali dan saksi) untuk melakukan pelecehan.

UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim, sementara laporan terhadap S telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.