“Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Salah Satu Janda Mantan Terpidana Narkoba
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal-usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
“Kita imbau kepada masyarakat, agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ucapnya. ( ed )