Setelah kejadian itu, orang tua korban tak terima dan melaporkannya ke Polres Jombang. Nah, dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Yamaha Mio Nopol S 6938 Y dan Nopol S 3104 WN yang digunakan sebagai sarana dan dua buah Hand Phone (HP) android milik pelaku.
“Kedua pelaku diduga dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud dalam pasal 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutupnya.(ZA)
The post Dua Bocah Ingusan Setubuhi Anak dibawah Umur, ditangkap Resmob Satreskrim Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












