“Kapten kapal mengaku berangkat dari India, tetapi tidak dapat menjelaskan tujuan perjalanan mereka dengan jelas karena dokumen yang diminta tidak tersedia,” ujar Jon Kenedi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Perhubungan Laut saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Dugaan sementara menyebut kapal tersebut mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan kerugian negara, khususnya terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lebih lanjut, ada indikasi bahwa kapal ini berpotensi melakukan tindakan ilegal seperti pembuangan limbah berbahaya atau pengangkutan bahan beracun tanpa izin. Hal ini dinilai dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
“Untuk itulah Kapal Patroli KPLP bertindak tegas. Kami memastikan penangkapan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas pelanggaran pidana pelayaran yang mereka lakukan,” tegas Jon Kenedi.
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri
Langkah ini, kata Jon Kenedi, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Tanjung Berakit.
Sebagai informasi tambahan, Vanuatu merupakan negara kepulauan di kawasan Oseania, tepatnya di Samudra Pasifik Selatan.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












