[ad_1]
Situbondo, Memo
Sejumlah Ketua Komisi di DPRD Situbondo mempertanyakan maksud dan tujuan Bupati Situbondo mencampuri teknis penyaluran bantuan beras dari Kemensos.
Sesuai Surat Edaran Bupati tentang petunjuk teknis Bantuan Sosial Beras (BSB), bahwa penyaluran bantuan bekerjasama dengan Pendamping PKH. Namun kali ini, Bupati menyebut menunjuk Offtaker salah satu PT untuk menyalurkan bantuan sampai kepada penerima. hal itu Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Fahrudi Apriawan menilai Bupati tidak konsisten.
“SE Bupati pada poin 3 itu sudah jelas kalau penyaluran BSB bekerjasama dengan PKH. Kenapa sekarang ada Offtaker,” ujarnya.
Demikian Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Faisol juga mempertanyakan alasan Bupati ikut campur mengatur urusan teknis penyaluran bantuan dari Kemensos itu. karena secara teknis penyaluran bantuan tersebut telah menjadi tanggungjawab Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) .