Selain masalah parkir, DPRD juga menyoroti nasib para pelaku usaha mikro dan pedagang yang selama ini beraktivitas di sekitar stasiun.
Penataan kawasan harus bersifat inklusif, artinya keindahan kota harus tetap memberi ruang bagi pemberdayaan ekonomi lokal melalui zonasi yang tertata rapi.
Legislatif meminta agar ada kajian komprehensif mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum pengerjaan fisik dimulai, sehingga proyek ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi tata kota Kediri.
Pemerintah Kota Kediri diharapkan dapat segera mematangkan konsep teknis penataan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan warga dan komunitas transportasi.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Keseriusan dalam menangani isu parkir akan menjadi kunci utama apakah penataan kawasan Stasiun Kediri ini akan menjadi prestasi estetika atau justru beban baru bagi tata kelola lalu lintas kota.
Melalui pengawasan yang ketat dari pihak legislatif, diharapkan pembangunan ini berjalan sesuai jalur dan mampu meningkatkan indeks kebahagiaan warga Kota Kediri.
Kedepannya, kawasan stasiun ini diproyeksikan menjadi beranda kota yang membanggakan sekaligus efisien dalam melayani arus mobilitas publik yang kian dinamis.
FAQ
Fokus utama legislatif adalah pengelolaan parkir yang terpadu agar penataan kawasan tidak menyebabkan kemacetan dan parkir liar di bahu jalan.
Karena volume penumpang terus meningkat dan ketersediaan lahan parkir yang terbatas dapat memicu kesemrawutan lalu lintas di pusat kota.
Pemerintah Kota Kediri perlu bersinergi erat dengan PT KAI dalam penyediaan lahan serta pengaturan prasarana transportasi.
Dewan menyarankan pengalihan parkir dari model on-street ke area parkir terpadu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.












