“Terkait dengan pembentukan tatib juga mengingat bahwa pembentukan AKD perlu dipercepat karena banyak hal yang harus kita jalankan tentunya juga sah kalau tatib kita gunakan lagi tidak perlu merubah ataupun menolak karena dalam aturan diperbolehkan dan kami dari Fraksi PDI menyetujui tertib lama menjadi acuan untuk pembentukan AKD,” ucap Joko Koreng sapaan akrabnya
Setelah tatib disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dilanjutkan pembahasan AKD.
“Kita melaksanakan agenda yakni pembentukan komisi, badan anggaran, badan musyawarah dan badan kehormatan,” tutur Jono.