MEMO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti tindakan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang melakukan rotasi jabatan secara besar-besaran di wilayahnya. Langkah ini dinilai menimbulkan keresahan, terutama bagi kepala daerah terpilih yang akan segera dilantik.
“Kami menerima sejumlah laporan ke Komisi II DPR, bahwa Pj Kepala Daerah di beberapa wilayah masih melakukan rotasi besar-besaran di dinas-dinas. Hal ini membuat kepala daerah terpilih merasa bahwa itu adalah wewenang mereka yang seharusnya tidak dilangkahi,” ujar Dede saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Dede juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan larangan bagi Pj Kepala Daerah untuk melakukan rotasi tanpa persetujuan dari kepala daerah terpilih. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Rotasi jabatan seharusnya tidak dilakukan untuk kepentingan tertentu, baik itu kepentingan pribadi ataupun lainnya. Mendagri sudah memberikan arahan jelas bahwa Pj Kepala Daerah tidak boleh memutasi pejabat tanpa seizin kepala daerah yang terpilih,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa laporan terkait rotasi besar-besaran ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Aceh, Kalimantan, Sulawesi, serta beberapa daerah lainnya. Dede pun berharap para Pj Kepala Daerah dapat bersikap bijaksana dalam sisa waktu masa jabatannya, yang umumnya tinggal satu bulan lagi.
“Seharusnya mereka menunggu saja. Masa jabatan Pj ini kan tinggal satu bulan lagi, tapi kok masih ada yang melakukan rotasi. Laporan ini kami terima dari sejumlah wilayah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi,” tambahnya.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Dengan adanya peringatan ini, DPR berharap Pj Kepala Daerah dapat menghormati aturan yang ada dan tidak melampaui kewenangan mereka.












