“Pelaku kemudian kita tangkap berikut barang buktinya. Zaunudin juga diamankan karena menjadi penadah hasil curian,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit ponsel Asus Zenfone warna hitam, satu unit ponsel merek LAVA IRIS warna hitam, satu unit laptop toshiba, sebuah kotak wadah ponsel asus zenfone, sebuah obeng warna kuning dan sebuah tas ransel merek polo warna hitam.
“Kedua tersangka telah kita tahan Tersangka Lukman kami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan penadah hasil kejahatannya, dijerat pasal 480 KUHP, “pungkasnya.(ZA)
The post DPO Pelaku Pembobol Spesial Rumah di Ringkus Satreskrim Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]