Example floating
Example floating
Peristiwa

Dituding Miliki Ilmu Hitam, Orangtua di Kalinganyar Tewas Dibunuh Gerombolan

A. Daroini
×

Dituding Miliki Ilmu Hitam, Orangtua di Kalinganyar Tewas Dibunuh Gerombolan

Sebarkan artikel ini
dituding punya ilmu santet, dibunuh tiga warga
dituding punya ilmu santet, dibunuh tiga warga

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Bunabi.

Tewas Ditangan Tiga Pemuda

“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” ujar Widiarti.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” paparnya.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Dipicu Ilmu Hitam ‘Santet’

Tersangka Ahwan mengaku memukul korbab menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang. “Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” ungkap Widiarti.

Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah

“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas Widiarti.