Sumenep, Memo |
Dituding memiliki ilmu hitam, orangtua di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dibunuh oleh gerobolan warga dari dua desa. Pelaku diringkus polisi, setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Korban yang tewas terbunuh adalah Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar.
Sementara, pelaku diantaranya adalah ; Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Sedang satupelaku lainya masih dalam pengejaran.
Istri Korban Curiga Suaminya Mati Dibunuh Gerombolan Beberapa Warga Dua Desa
Korban Bunadi, ditemukan tergeletak di kebun milik keluarganya, di Dsun Karpote Desa Kalinganyar, Sumenep. Istrinya bernama Sariye, mengetahui, suaminya tewas dan tergeletak, diberitahu tetangga mereka.
“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (19/5/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Bunabi.
Tewas Ditangan Tiga Pemuda
“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” ujar Widiarti.
Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” paparnya.
Dipicu Ilmu Hitam ‘Santet’
Tersangka Ahwan mengaku memukul korbab menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri. Sedangkan teraangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang. “Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelas Widiarti.