Nganjuk, Memo
Ditipu Oknum Pengacara. Tanah dan rumah Milik Pasangan Tuna Netra, yang tinggal di Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dijijual oknum pengacara. Padahal pasangan suami istri tersebut tidak pernah menjual tanah ke siapapun.
Belakangan diketahui, pasangan tuna netra bernama Bukhori dan Ny Aziz, asal Dusun Patran Desa Sonobekel tersebut sebelumnya minta tolong pada oknum pengacara, tinggal di Nganjuk.

Sertifikat Tanah Pasangan Tunanetra Beralih Hak Kepemilikan dengan Nama ke Pengacara
Melalui pengacara tersebut, pasangan suami istri itu berharap, bahwa tanahnya memiliki sertifikat atas nama keluarga tersebut, yaitu pasangan Bukhori – Ny Aziz Rahayu. Namun, oleh oknum pengacara , tanah tersebut berubah status kepemilikan dengan sertifikat atas nama oknum pengacara.
Pasangan suami istri , penyandang tuna netra , bernama Bukhori dan Ny Aziz, asal Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Bermula Mengurus Sertifikat
Awal mula kejadian perubahan status kepemilikan hak atas tanah milik pasangan Bukhori dan Ny Aziz Rahayu itu, bermula saat pasangan tunanetra tersebut , akan mengurus perubahan sertifikat tanah , yang mereka tempati.
Melalui seseorang, pasangan suami istri itu dikenalkan dengan pengacara yang tinggalnya tidak jauh dari rumah Ny Aziz. Kebetulan, setelah sering bertemu, saling kenal dan saling percaya, semua urusan proses penyertifikatan tanah di serahkan ke pengacara.
Oleh oknum pengacara menjanjikan bahwa sertifikat dalam waktu yang sudah ditentukan, akan jadi dengan atas nama pasangan suami istri yang tuna netra tersebut. Dalam perjalanan waktu, keluarga Bukhori dan Aziz Rahayu, menanyakan ke pengacara tersebut. Oleh pengacara, dijanjikan akan segera selesai karena masih di meja notaris.
Tanah Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya
Sebelum mengetahui sertifikatnya sudah jadi, pasangan suami istri yang tinggal Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk tersebut, mendapat kabar dari tetangganya bahwa tanah dan rumah pekarangan yang mereka tempati telah dijual oleh pengacara. Oknum pengacara tersebut menunjukkan sertifikat kepemilikan atas tanah dan rumah yang ditempati pasangan tuna netra itu.
Karuan saja, pasangan Bukhori – Ny Aziz menghubungi pembeli tanah dan rumahnya, meminta kejelasan informasi tersebut. Setelah menemui pembeli rumah dan tanah miliknya, dia mendapatkan informasi bahwa yang menjual tanah dan rumah yang dia tempati ternyata oknum pengacara. Oknum pengacara itu, adalah orang yang dipercaya untuk membantu mengurus penyertifikatan tanah miliknya.
Pasangan Bukhori – Ny Aziz tidak mengira, jika oknum pengacara, telah tega berbuat kepada warga yang menderita sakit dan dalam kondisi kurang berkecukupan. Dia tidak mengira orang yang sudah dipercaya ternyata telah merubah kepemilikan sertifikat tanah miliknya menjadi milik oknum pengacara tsb dan menjual serta menerima uang penjualan tanah pekarangan miliknya.
Kondisi Sakit, Tidak Punya Biaya, Jalan Kaki Nagih Janji
Ny Aziz berusaha untuk menemui oknum pengacara. Kebetulan, rumah pengacara tersebut tidak jauh dari tempat tinggalnya, sekitar 2 km dari dusun Patran. Hanya saja, Ny Aziz berkali kali kesulitan untuk menemui oknum pengacara tersebut.

Apalagi, seusai melahirkan anak, dia mengalami sakit sakitan. Meski begitu, dia tetap menemui pengacara itu untuk meminta uang hasil penjualan rumah dan tanah. Wanita itu berjalan kaki dengan jarak 2 km. Pertama kali, dia diberi uang hasil penjualan sebesar Rp. 100 ribu. Di lain hari, dia menagih uangnya lagi. Kali ini, diberi Rp. 50 ribu.
Sambil bercucuran air mata, Ny Aziz bercerita meminta uangnya sendiri sampai ngemis ngemis. Kali ini, oknum pengacara itu iba juga. Ny Aziz nekat , suatu saat, karena sudah terpepet, berterus terang bahwa kehidupannya semakin sulit. Dia datang lagi ke rumah pengacara dan di beri uang Rp. 1 jt. Dalam keadaan sakit harus operasi dan pengangkatan payudara nya, dia hanya bisa pasrah.
Setelah pulang dari rumah sakit, Ny Aziz mendatangi lagi rumah oknum pengacara tersebut. Tujuannya, untuk meminta uangnya yang akan dipergunakan untuk cek laboratorium. Oleh oknum pengacara tersebut, dia diberi Rp. 500 ribu, tapi disuruh untuk digunakan makan sehari hari.
Viral Jadi Perhatian Wakil Bupati
Melalui grup Facebook Nganjuk, salah seorang user posting di group FB Nganjuk, menyuarakan Ny Aziz. Dalam postingan itu, disertakan photo Ny Aziz dengan mata berkaca kaca. Terlihat, dia sedang curhat dan menceritakan nasibnya ke salah seorang pemilik akun di Facebook.
Dalam postingan di group FB itu, dia menceritakan Ny Aziz yang sedang ditipu oleh oknum pengacara, yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Masih dalam satu daerah, yaitu Kabupaten Nganjuk. Seteleh menceritakan kronologis perjuangan Ny Aziz untuk mendapatkan hak haknya ke oknum pengacara, pemilik akun itu menuliskan bantuan lembaga atau siapa saja yang bis amembantu problem Ny Aziz.
” Hatinya perih, airmata terus bercucuran . Sebenarnya SIAPA YANG BUTA ……? KEMANA UANG SAWAH DAN TANAH PEKARANGAN MILIKNYA KINI…….???? BAGAIMANA KOK BISA SAMPAI DI JUAL DAN DIBELI ORANG LAIN SERTA SERTIFIKAT YANG BERUBAH NAMA dari Bu Aziz menjadi nama pengacara tersebut ……????
Wakil Bupati Nganjuk Marhaen, yang dikenal aktif di Facebook, juga terlihat dalam komunitas group Facebook Nganjuk tersebut. Wabup NBganjuk Marhaen, cukup dikenal nettizen Nganjuk karena selalu aktif ikut menyelesaikan masalah, yang selalu muncul ketika mengemula dan viral di media sosial.
Pengacara Lain, Rela Menolong Gratis
Postingan yang viral di sosial media, terkait pasutri tunanetra Bukhori dan Aziz warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang merasa kena tipu oknum pengacara di Nganjuk, ternyata cukup menyita perhatian publik.
KOmentar bermunculan. Di tengah tengah komentar postingan tersebut, ada salah satu pengacara yang ada di group Facebook Nganjuk, akan berniat membantu permasalahan yang dialami oleh Ny Aziz. Pengacara tersebut bernama Imam Ghozali, SH., MH.
“Dengan rasa kemanusiaan, saya beserta tim bersedia menjadi Kuasa Hukum pak Bukhori dan bu Aziz dengan Prodeo uma-cuma atau emberikan kuasa secara gratis untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Kami akan melakukan bantuan hukum berdasarkan data yang sudah ada pada kami,” ujar Ghozali, SH M Hum, sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Tanah Dinotariskan Atas Nama Oknum Pengacara
Hasil penelusuran proses peralihan hak atas tanah dan rumah yang kemudian dijual ke orang lain, ternyata , melalui proses peralihan dan diketahui oleh notaris. Namun, teknik proses perpindahan dari pemilik awal yaitu pasangan Bukhori – Ny Aziz, berganti nama ke oknum pengacara, belum diperoleh ketarangan dengan pasti, bagaimana modus dan kronologisnya.
Hanya aparat kepolisian, yang bisa amengungkap kasus tersebut, bila Polres Nganjuk memiliki inisiasi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, dipastikan semua masalah akan terungkap dengan gamblang. Namun, terlepas dari permasalahan hukum yang mendera oknum pengacara, nampaknya penyelesaiannya dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
Sekedar diketahui, proses penggantian nama sertifikat atas nama Azis Rahayu ke ARS , dilalui melalui proses jual beli. Prosesnya dilakukan di hadapan Notaris Agung Raharjo SH.M.Kn selaku PPAT pada tanggal 4 Juli 2017 dengan no 192/2017. Dokumen lain, juga tertulis di sertifikat daftar isian 208 No 4798/2011 Kantor Pertahanan Kabupaten Nganjuk.

Kades Sonobekel Memediasi Pihak Pihak Terkait
Kepala Desa Sonobekel Sentot Budi Prasetyo, menginiasi melakukan mediasi, setelah mengetahui kasus yang menimpa warganya menjadi viral di media sosial. Semula Kades Sonobekel mendapat komplian dari warga dan dihubung pengacara Imam Ghozali, SH, M Hum, untuk membantu penyelesaian yang menimpa Ny Aziz Rahayu.
Karena tidak ingin berkepanjangan, Kades Sentot Budi Prasetyo , mempertemukan pihak pihak terkait agar semua masalah terkait perubahan hak atas tanah dan beralih kepemilikan itu, secepatnya bisa diselesaikan dengan melihat semua pihak yang terkiat.
” Kami sudah mempertemukan pihak pihak terkait, dengan memanggil dan mempertemukan semua pihak,termasuk pengacara dan korban, agar diselesaikan. ” kata Kades Sentot Budi Prasetyo, melaui video yang diunggah oleh akun facebok di group Facebook Nganjuk.
Kepala Desa Sonobekel tersebut, mengaku bahwa dalam pertemuan awal itu, semua sepakat untuk menyelesaikan, dengan baik dan bisa diterima oleh semua pihak. Setidaknya, pihak pihak terkait sudah ada kesepakatan. Pertemuan mufakat dan musyawarah dengan pihak pihak terkait, menjadi pintu awal untuk menyelesaikan secara legal formal. ( adi / fal )












