Example floating
Example floating
Peristiwa

Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda

A. Daroini
×

Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Penegakan disiplin wajib pakai masker sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Melakukan kegiatan sosialisasi bersama media, Jumat (21/8/2020) pagi.

Kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 patuhi protokol kesehatan, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason juga memberikan masker kepada awak media Kediri.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason, mengatakan, akan memberikan sangsi kepada masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker saat berada diluar rumah dengan sangsi sosial maupun sangsi denda.

“Kita akan memberikan sangsi berupa sangsi sosial dengan membersihkan tempat ibadah atau mungkin bisa dikenakan sangsi didenda dengan menyetorkan masker, yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang lain. Selian itu, juga bisa dilakukan sangsi fisik seperti apa yang telah diterapkan kepada anggota Polsek Ngadiluwih, “jelasnya.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

The post Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda appeared first on Memo Kediri |.