MEMO.CO.ID – KEDIRI, Kementerian Agama menetapkan standar baru bagi seluruh petugas yang melayani jamaah di tanah suci. Petugas dilarang hanya sekadar menjalankan tugas formal tanpa memberikan nilai tambah pada pelayanan. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam kesuksesan operasional haji mendatang.
FAQ
Istilah ini merujuk pada kewajiban petugas untuk memberikan pelayanan yang melampaui tugas standar, yakni melibatkan empati, solusi proaktif, dan komitmen tinggi untuk membantu jamaah secara nyata di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk merespons meningkatnya jumlah jamaah lansia serta dinamika di tanah suci yang memerlukan petugas dengan kesiapan mental dan fisik yang lebih tangguh dari sebelumnya.
Kemenag akan melakukan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan digital, di mana petugas yang tidak memenuhi standar kinerja pelayanan akan mendapatkan catatan serius yang memengaruhi penilaian profesionalitasnya.
Informasi resmi mengenai syarat dan jadwal rekrutmen akan diumumkan oleh Kemenag RI melalui kanal komunikasi resmi, dengan penekanan pada kompetensi, kesehatan fisik, dan integritas calon petugas.












