Jakarta, Memo.co.id
Novel Baswedan tetap menolak mengungkap siapa jenderal yang dikatakannya terlibat dalam perencanaan serangan zat asam terhadapnya.
Dalam pemeriksaan resmi pertama tentang kasus serangan zat asam itu, Novel menyatakan hanya membuka nama sang jenderal kepada suatu tim gabungan pencari fakta. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta, kepada wartawan BBC Indonesia Mehulika Sitepu.
“Tadi Novel juga ditanyakan mengenai daftar ancaman terhadap orang-orang KPK yang dia sampaikan di salah satu stasiun TV namun dia tidak mau menjawab atau menjabarkan daftar tersebut,” kata Alghiffari.
Disebutkan, tentang hal itu pun, Novel hanya akan menjawab jika sudah dibentuk tim gabungan pencari fakta. Tim gabungan pencari fakta hingga saat ini belum dibentuk karena membutuhkan mandat dari Presiden.
Masalahnya, sejauh ini polisi menolak membentuk tim gabungan itu, dengan alasan tidak bersifat pro-justisia atau tidak mengikat secara hukum. Tim ini berbeda dengan tim gabungan Polri dan KPK yang dibentuk Kapolri, namun ditolak oleh Novel.
Alghiffari menyatakan bahwa Novel kooperatif dalam pemeriksaan “walaupun ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh kepolisian secara administrasi.”
Yang dimaksud dengan administrasi adalah surat keterangan dokter dan izin dari otoritas setempat. Alghiffari menambahkan bahwa mereka “masih pesimis kasus ini bisa diselesaikan oleh kepolisian makanya tim advokasi Novel dan Novel sendiri mendesak tim gabungan pencari fakta.”
Kekecewaan Novel
Novel juga menyampaikan beberapa kekecewaan yang dialaminya selama pemeriksaan. Ia memapar kekecewaan itu dalam siaran pers kepada wartawan. Yakni: