Example floating
Example floating
Jatim

Dinas PUPR Jombang Sosialisasikan Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Kontruksi

A. Daroini
×

Dinas PUPR Jombang Sosialisasikan Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Kontruksi

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Jombang Sosialisasikan Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Kontruksi

Jombang, Memo
Guna tingkatkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mengadakan Sosialisasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi.

Sosialisasi tersebut sangat diperlukan pendalaman terkait kewenangan dan tanggungjawab bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, bertempat di Ruang Soero Setjoadiningrat II Setda Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Konsultan Pengawas merupakan seseorang yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi ataupun meliputi secara penuh seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek atau peraturan dan syarat yang mengatur pelaksanaan suatu proyek bangunan.

“Dalam sosialisasi ini bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, kami telah mengundang 52 Konsultan Pengawas di Kabupaten Jombang,” jelas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi ketika dikonfirmasi. Senin (3/3/2025)

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi