Jombang, Memo
Guna tingkatkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mengadakan Sosialisasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi.
Sosialisasi tersebut sangat diperlukan pendalaman terkait kewenangan dan tanggungjawab bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, bertempat di Ruang Soero Setjoadiningrat II Setda Kabupaten Jombang.
Konsultan Pengawas merupakan seseorang yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi ataupun meliputi secara penuh seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek atau peraturan dan syarat yang mengatur pelaksanaan suatu proyek bangunan.
“Dalam sosialisasi ini bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, kami telah mengundang 52 Konsultan Pengawas di Kabupaten Jombang,” jelas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi ketika dikonfirmasi. Senin (3/3/2025)
Selain itu, narasumber pada sosialisasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi didatangkan dari Inspektorat Kabupaten Jombang, yaitu Agung Setiaji dan Setiawan Afandi.
Kadis PUPR Bayu menyebutkan narasumber Agung Setiaji membahas tentang Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi, sedangkan Setiawan Afandi akan membahass tentang Peran Inspektorat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi memiliki tugas mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” pungkas Bayu. (Farid/Adv)