Jombang, Memo
Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana air bersih (SPAM) di 20 lokasi, tersebar di 9 Kecamatan se Kabupaten Jombang.
Pembangunan sarana dan prasarana tersebut , untuk meningkatkan akses layanan air bersih bagi masyarakat pedesaan khususnya desa tertinggal dan masyarakat pinggiran yang menjadi fokus lokus stunting, kemiskinan ekstrim dan sesuai dokumen RISPAM Kabupaten Jombang.
Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum pada tahun 2024 melaksanakan salah satu program untuk mencapai 100% akses air bersih ini melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum Kementrian PUPR.
Akses air bersih yang diharapkan adalah yang memenuhi 4 syarat K (4K), diantaranya :
1.Kualitas : tidak berbau, berasa, berwarna;
2.Kuantitas : mampu memenuhi kebutuhan konsumsi (minum, makan, masak) yang higienis sejumlah 60 lt/dtk/orang (sesuai permenkes);
3.Kontinuitas : ada saat dibutuhkan;
4.Keterjangkauan : jarak maksimal 30 menit setiap pengambilan dan harga terjangkau.
Di wilayah Kabupaten Jombang masih terdapat banyak lokasi yang merupakan kategori wilayah rawan air bersih, sehingga diberikan alokasi anggaran senilai Rp. 7.927.740.975,00 dari program DAK Air Minum Tahun 2024.
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya sarana dan prasarana air minum/ air bersih yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dengan jaringan pipa sehingga dapat menambah debit air dan pemasangan sambungan rumah sehingga bisa mencukupi kebutuhan air bersih / air minum daerah setempat.
Penerima manfaat program ini merupakan usulan dari desa yang membutuhkan akses air bersih ini dan sudah melalui proses verifikasi dari kementrian PUPR dan Kementrian Keuangan pada tahun sebelumnya.