Kediri, Memo – Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar Sosialisasi Pra-Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2025. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, di Ruang Grahadi, Kantor Pemkab Kediri pada Senin (21/4/2025) ini, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program Satu Data Indonesia.
EPSS sendiri merupakan alat ukur untuk menilai kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di setiap instansi pemerintah. Hasil evaluasi ini akan menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS), yang menjadi indikator penting dalam Reformasi Birokrasi, sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Mohamad Solikin menegaskan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghasilkan data yang akurat, relevan, dan tepat waktu. “Kualitas data menentukan arah dan keberhasilan kebijakan pemerintah,” tegasnya. Beliau menambahkan bahwa data statistik yang valid adalah fondasi bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Kabupaten Kediri, Nur Mifthul Fuad, menjelaskan bahwa program statistik sektoral tahun 2025 mencakup seluruh tahapan proses statistik, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, hingga publikasi data, yang semuanya harus dilaksanakan sesuai standar nasional. Fuad menyoroti capaian IPS Kabupaten Kediri yang pada tahun 2024 meningkat menjadi 2,62 dengan predikat ‘Baik’ dan menempati peringkat ke-15.
Untuk penilaian EPSS 2025, lima OPD telah ditetapkan sebagai fokus penilaian, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Dinas Perdagangan. Setiap OPD diwajibkan membentuk tim EPSS yang beranggotakan minimal tiga orang, dengan Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan kelengkapan data yang dibutuhkan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kediri, Bambang Indarto, yang turut hadir, menegaskan bahwa statistik sektoral yang berkualitas adalah fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. “BPS akan terus membina OPD agar tata kelola statistik di daerah dapat berjalan sesuai standar nasional,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022, penilaian EPSS mencakup lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator. Penilaian ini tidak hanya mengukur kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan data, serta mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat terus meningkatkan capaian IPS, serta memperkuat pemanfaatan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata bagi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kediri yang makmur dan sejahtera. (Adv/Kominfo)












