Magetan, Memo –
Suasana di Balai Desa Taji, Kecamatan Karas, Senin siang (22/12/2025) tak seperti biasanya. Tidak ada hiruk-pikuk pelayanan yang santai; yang ada justru ketegangan yang dibalut rasa haru. Di tengah ruangan, Sigit Supriyadi—atau yang akrab disapa Mbah Sigit—duduk terdiam di hadapan para staf dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Pertemuan itu bukan membahas proyek fisik atau pembagian bantuan, melainkan sebuah surat bermaterai yang dikirim Sigit pada Jumat pekan lalu. Isinya singkat namun mengguncang stabilitas desa: ia menyatakan ingin mundur dari kursi Kepala Desa Taji.
“Merasa Tak Mampu” vs “Kami Masih Butuh”
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Alasan yang disodorkan Sigit cukup personal, yakni merasa tidak lagi sanggup mengemban beban tugas sebagai pemimpin desa. Namun, kejujuran Sigit justru disambut dengan “penolakan” massal dari anak buah dan kolega kerjanya.
Dalam forum klarifikasi yang dipimpin oleh Plt Camat Karas, Eka Radityo, satu per satu perangkat desa dan anggota BPD angkat bicara. Bukannya mengiyakan, mereka justru kompak memohon agar sang kades mengurungkan niatnya. Bagi mereka, Sigit adalah sosok yang dibutuhkan untuk mengawal pembangunan desa hingga masa jabatannya tuntas di tahun 2027.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
“Seluruh perangkat dan BPD secara terbuka meminta beliau bertahan. Ada program besar dan stabilitas desa yang harus dijaga,” ujar Eka Radityo menggambarkan kuatnya dukungan internal untuk Sigit.
Teka-teki di Balik Keputusan
Meski dihujani permintaan untuk bertahan, Sigit belum luluh. Hingga rapat berakhir, ia tak langsung menarik surat pengunduran dirinya. Ada jeda waktu yang ia minta untuk merenungkan kembali desakan dari orang-orang terdekatnya di pemerintahan desa.
Namun, waktu bukan sahabat yang baik dalam birokrasi. Desa Taji kini sedang berkejaran dengan tenggat waktu penetapan APBDes 2026. Tanpa keputusan pasti dari Sigit, nasib anggaran pembangunan tahun depan bisa berada di area abu-abu.
“Secara aturan, beliau masih kades sah karena belum ada SK Bupati. Tapi kami butuh kepastian segera agar pelayanan warga dan urusan anggaran tidak tersandera ketidakpastian,” tegas Eka.
Kini, bola panas ada di tangan Mbah Sigit. Apakah ia akan memilih melepaskan beban yang dirasanya kian berat, atau kembali berdiri demi kesetiaan para perangkat desa yang menolak untuk berpisah lebih awal?
Tabel Komparasi: Hak vs Kewajiban Kades Mundur
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), terdapat aturan main yang ketat mengenai pengunduran diri seorang Kepala Desa. Hak pribadi untuk berhenti harus berbenturan dengan tanggung jawab publik yang besar.
Berikut adalah tabel perbandingan antara Hak Mundur dan Kewajiban Administratif yang harus dipenuhi:
| Aspek | Hak Kepala Desa (Pribadi) | Kewajiban Administratif (Jabatan) |
| Landasan Hukum | Pasal 40 ayat (1) huruf b: Kades dapat berhenti karena Permintaan Sendiri. | Pasal 26 & 27: Kades wajib menyelenggarakan pemerintahan hingga terbit SK pemberhentian. |
| Prosedur | Berhak mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada BPD. | Wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepada BPD. |
| Keuangan | Berhak mendapatkan penghasilan tetap/tunjangan selama SK pemberhentian belum turun. | Wajib menyelesaikan laporan realisasi anggaran (termasuk APBDes) sebelum menyerahkan jabatan. |
| Aset Desa | Berhak atas privasi dan pengembalian dokumen pribadi dari kantor desa. | Wajib melakukan Inventarisasi dan Penyerahan Aset Desa (kendaraan dinas, stempel, dokumen negara) kepada Pj/Plt. |
| Kepastian Hukum | Berhak mendapatkan kepastian status melalui SK Pemberhentian dari Bupati. | Wajib memastikan pelayanan publik tidak lumpuh selama masa transisi/klarifikasi di tingkat Kecamatan. |
Analisis Hukum Terkait Kasus Kades Taji
Dalam konteks kasus Mbah Sigit di Magetan, ada 3 poin penting menurut regulasi:
-
Status “Masih Menjabat”: Selama Bupati Magetan belum menerbitkan SK Pemberhentian, secara hukum Mbah Sigit tetap Kepala Desa definitif. Segala tanda tangan dokumen (termasuk APBDes 2026) masih menjadi hak dan kewajibannya.
-
Proses di BPD: Surat mundur tidak langsung ke Bupati. BPD harus merapatkannya terlebih dahulu. Jika BPD dan warga “menolak” (seperti yang terjadi di Taji), ini menjadi dasar bagi Camat untuk melakukan klarifikasi/mediasi sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.
-
Tanggung Jawab Sisa Anggaran: Pengunduran diri di akhir tahun (Desember) adalah masa yang paling krusial secara administratif. Kades wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahun berjalan sebelum ia benar-benar “lepas baju” seragam cokelatnya.
FAQ
Beliau adalah Sigit Supriyadi, atau yang akrab disapa Mbah Sigit, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan
Dalam surat resminya, alasan yang disampaikan adalah merasa tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai kepala desa. Namun, rincian mengenai penyebab rasa tidak mampu tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.
Secara kompak, seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak rencana tersebut. Mereka secara terbuka memohon agar Mbah Sigit bertahan dan menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2027 demi stabilitas desa.
Belum. Secara hukum, beliau masih menjabat sebagai Kepala Desa definitif. Proses pengunduran diri masih dalam tahap klarifikasi (tabayun) di tingkat kecamatan dan belum diteruskan kepada Bupati Magetan untuk diterbitkan SK Pemberhentian.
Karena Desa Taji sedang menghadapi tenggat waktu penyelesaian APBDes Tahun Anggaran 2026. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan secara mendadak, proses penetapan anggaran dan program pembangunan desa tahun depan bisa terhambat.
Sesuai regulasi (UU Desa), BPD harus mengusulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat. Setelah itu, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan hingga terpilih kades baru atau masa jabatan berakhir.
Maka surat pengunduran diri tersebut dianggap anulir (batal), dan beliau akan melanjutkan tugas seperti biasa dengan dukungan penuh dari perangkat desa yang telah menyatakan kesetiaan mereka.
Plt Camat Karas memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Warga tetap bisa mengurus administrasi seperti biasa karena status jabatan kades masih sah secara hukum.












