Meskipun semakin banyak calon presiden yang mempertimbangkan untuk melakukan kampanye melalui fitur Live, TikTok tidak mengizinkan penggalangan dana untuk kampanye melalui platform video tersebut.
Menurut pernyataan resmi TikTok Indonesia pada Jumat (5/1), “Permintaan untuk menggalang dana kampanye oleh akun-akun yang terkait dengan pemerintah, partai politik, dan politikus tidak diizinkan di platform ini.”
Larangan ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi atau partai politik yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka. TikTok dengan tegas menyatakan kebijakan ini.
Berdasarkan penjelasan di halaman dukungan TikTok, platform media sosial asal China tersebut akan mengklasifikasikan akun politik, termasuk GPPPA, secara otomatis dalam kategori ini.
Untuk akun yang terkait dengan politik, TikTok menerapkan serangkaian kebijakan khusus untuk mencegah penyalahgunaan fitur-fitur tertentu.
Bagi akun biasa, jika mereka melakukan siaran Live, mereka dapat menerima hadiah atau gift. Namun, untuk akun-akun yang diklasifikasikan sebagai politik, mereka tidak diizinkan untuk menerima hal serupa.
Dengan kata lain, akun-akun politik tidak dapat menghasilkan uang dari konten yang mereka buat di TikTok.
Terdapat juga larangan khusus terkait penggalangan dana untuk kampanye di TikTok. Mereka memandang bahwa penggalangan dana untuk kampanye tidak dapat dilakukan di platform ini, sebagaimana larangan terhadap iklan politik yang telah diterapkan sebelumnya oleh TikTok.
“Pelarangan keduanya, baik iklan politik maupun penggalangan dana kampanye, tidak sesuai dengan tujuan kami untuk menjadikan TikTok sebagai tempat di mana semua orang dapat berkumpul,” begitu penjelasan yang tertulis di halaman resmi TikTok.