“Kita sebagai investor itu ditentukan Berapa Berapanya, ternyata peminjamnya itu tidak ada orangnya. Kita sudah meminta dengan baik-baik, uang tidak pernah dikembalikan, “ucap Lia.
Dirinya mengaku, telah tertipu arisan secara online Rp 57,9 juta. Dan masih ada yang lainya yang tertipu bervariasi kisaran 80 juta hingga 200 juta.
“Saat itu, kita dijanjikan dari uang 2 juta, nanti untung Rp 500 ribu. Berjalan sekitar 1 bulan sekitar 1 mingguan, sudah dapat keuntungan 4 kali sebesar Rp 2 jutaan dan itu saya masukkan lagi dengan harapan dapat keuntungan yang lebih besar, “tutupnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ahmad Ashar menjelaskan, hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Selain itu, kita juga memanggil beberapa saksi hari ini ada beberapa orang saksi korban yang dibuktikan dalam persidangan.
“Modusnya itu, arisan online yang anggotanya itu kebanyakan fiktif hanya ada dua yang asli. Dan sudah di akui dalam persidangan oleh terdakwa, “jelas JPU Ashar.
Lebih lanjut, untuk kerugiannya sekitar kurang 57 juta, dengan korban satu orang. Dan hal ini, tidak menuntut kemungkinan ada korban lain selain Lia Krisnawati.
“Dakwaan untuk tergugat dengan ancaman pasal dakwaan 378 sama 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “bebernya. ( jok )