“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” ungkap Rafik.
Dengan ketidakhadiran tergugat I dan II Hakim yang menyidangkan kasus ini, Dahlan, Tommy Manik serta Zefri Mayeldo Harahap sepakat akan melanjutkan sidang pada 4 Agustus 2021.
Sementara Humas PT CPI, Rinta yang dikonfirmasi terkait ketidakhadiran perusahaan minyak dan gas di Riau mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban terkait ini. “Nanti akan (kami sampaikan) hak jawab kami,” kata Rinta.
Pihak LPPHI menggungat atas aduan 297 laporan terkait limbah berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi mMinyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. Daerah itu meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Pihak LPPHI menilai akibat limbah, sejumlan lahan warga tercemar limbah minyak perusahaan. Selain CPI dan SKK Migas, mereka juga menggugat Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerikan LHK.