Memo.co.id
Pakanbaru, Memo– PT Chevron Pacific Indonesia dan SKK Migas mengakir dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau. Pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I dan tergugat II.
Salah satu kuasa hukum pihak LPPHI Perianto Agus Pardosi mengatakan, pihaknya menyayangkan tergugat I dan tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana tersebut. “Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan,” ungkap Perianto Agus Pardosi Rabu (28/7/2021).
Dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini tetap tegas, sesuai hukum. Walau nantinya para tergugat tidak hadir kembali.
“Jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” tambah Supriadi Bone anggota Tim Hukum LPPHI lainnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan, pihaknya menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.