Example floating
Example floating
Jatim

Diduga Tak Kantongi Ijin, Tambang Galian C di Desa Banyuputih Wringin, Disorot LSM GIPSI

A. Daroini
×

Diduga Tak Kantongi Ijin, Tambang Galian C di Desa Banyuputih Wringin, Disorot LSM GIPSI

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Kantongi Ijin, Tambang Galian C di Desa Banyuputih Wringin, Disorot LSM GIPSI

”Kami akan buat surat laporan kepada pihak-pihak terkait seperti APH dan Pemerintah Daerah Bondowoso, bisa mengambil tindakan hukum dan penutupan tambang yang diduga ilegal serta mereboisasi kembali adanya alam yang rusak di sekitar situs Batu Labang desa Banyuputih,” Jelasnya.

Sekadar informasi, Situs Batu Labeng Desa Banyuputih kecamatan Wringin, kabupaten Bondowoso telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kawasan situs purbakala yang harus dilindungi.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Berdasarkan Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).