Kediri, memo.co.id
Tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagamana mestinya bisa diacam dengan hukuman pidana, pasalnya seperti yang telah dilakukan Yuda (26) jalan Bandar Ngalim yang diduga telah melakukan pencabutan modem salah satu mesin atm.
Kejadiannya bermula saat ada laporan dari tim monitoring PT PPBM bahwa mesin atm server yang berada di hotel Insumo Palace mengalami gangguan Jumat, 8/7/20016 sekira pukul 17.21 WIB.
Menurut keterangan Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar Teknisi Satriya Yoga Pamungkas (19) dusun Jarak Lor Rt/Rw 03/02 Desa Jarak Kec. Plosoklaten Kab. Kediri langsung meluncur ke TKP sehabis mendapat informasi dari tim monitoring PT. PPBM kalau server ATM Bank Mandiri di Hotel Insumo Palace Jl. Urip Sumoharjo Kota Kediri terbaca problem. “Teknisi Satrio Yoga selaku teknisi area selatan kota mengecek ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan ternyata modem di mesin ATM telah dicabut, ” jelas AKP Anwar.
Lebih lanjut AKP Anwar Iskandar menambahkan atas temuan tersebut, dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang terdapat di dalam ATM. “Diketahui bahwa modem tersebut diduga telah dicabut oleh Yuda (26) teknisi yang beralamatkan jalan Bandar Ngalim Gg I Rt/Rw 06/02 Kel. Bandar kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri yang memakai seragam SSI, “tambahnya.
Selanjutnya Satrio Yoga teknisi yang bertugas mengecek ke lokasi segera memberitahukan hal tersebut kepada tim monitoring Sujianto (58) karyawan BUMN, Jl. Imam Bonjol 44-C Kel. Ngadirejo Kota Kediri dan selanjutnya dengan barang bukti rekaman CCTV melaporkan ke Polres Kediri.
“Atas kejadian tersebut Polres Kediri Kota masih melakukan proses guna mendalami lebih lanjut, ” pungkas AKP Anwar Iskandar.(BM/wing)