Example floating
Example floating
Daerah

Diberi Peringatan Berkali kali, Pemilik Lapak di Madyopuro Malang Tetap Jualan

Avatar
×

Diberi Peringatan Berkali kali, Pemilik Lapak di Madyopuro Malang Tetap Jualan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

lapak malang
Malang, Memo.co.id – Target pembongkaran Lapak di Jalur Jalan Kembar Jalitim yang merupakan Pintu Tol Malang-Pandaan di Kelurahan Madyopuro Kota Malang, pada tanggal 25 April 2016, harus mencapai seratus persen. Surat Peringatan I,II,III telah disampaikan kepada Penghuni Lapak di sepanjang Jl. Ki Ageng Gribig, Madyopuro,Malang. SP I dikeluarkan pada tgl. 4 April 2016, SP II dikeluarkan pada tgl. 11 April 2016 dan SP III dikeluarkan pada tgl. 18 April 2016, ditanda-tangani oleh Camat Kedungkandang.
Sampai batas waktu H-6 sampai dengan H-2, rupa-rupanya Pemilik Lapak masih berusaha mengambil untung dengan memanfaatkan Lapak untuk berjualan sampai batas hari terakhir, tgl. 25 April 2016.
Berdasarkan pemantauan memo.co.id, sampai pada H-7, tiga puluh satu Lapak masih belum melaksanakan pembongkaran, pada H-2, sebelas Lapak belum dibongkar dan pada hari terakhir H-0 batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Camat Kedungkandang, masih menyisakan 4 Lapak tersisa belum dibongkar. Yaitu lapak Besi Tua UD. Anugerah Ilahi, milik Junaedi dan 3 Lapak yang berada di sekitar tikungan dan sepanjang Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Malang.
Sebenarnya kesadaran warga Pemilik Lapak di Sepanjang Jalan di Madyopura, Malang cukup tinggi, terlihat sebagian besar Pemilik Lapak yang menempati di Jalur kembar di Madyopuro dengan legowo melaksanakan pembongkaran sendiri-sendiri dan telah mencapai sekitar 97%. Seperti yang disampaikan oleh Wiwit, 37 tahun,17 April 2016, Pemilik Lapak Selatan Pertigaan Madyopuro kepada memo.co.id: ”Kami sangat berterimakasih Kepada Pemerintah Kota Malang”,”Karena telah diijinkan berjualan di Jalur Jalitim mulai semasa krisis moneter, sampai pada saat ini”.
Komentar berbeda disampaikan ke memo.co.id, oleh Pegawai Lapak Besi Tua UD.Anugerah Ilahi milik Junaedi, Yahya, 25 tahun, 25 April 2016: ”Kami belum pindah sampai malam ini karena belum mendapatkan tempat sewa yang baru”,”Mencari sudah kemana-mana di sekitar Madyopuro dan Sawojajar”. Yahya juga mengatakan:”Pemerintah Kota Malang tidak menyediakan tempat baru untuk Lapak yang diminta bongkar karena kami dulunya inisiatif sendiri menempati tempat ini”. Pemilik 3 Lapak yang lain saat berita ini dilaporkan belum bisa dikonfirmasi. ( Diana )

Baca Juga  Libur Lebaran Usai, Sungai di Bekasi Kembali Jadi Tempat Sampah Raksasa
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah