[ad_1]
Situbondo,Memo
Kepala desa Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Mulyadi, ditetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, sejak Selasa 8 Oktober 2019 lalu karena diduga menyalahgunakan dana desa (DD).
DPO Mulyadi diduga korupsi penggunaan Dana Desa itu tak koperatif memenuhi panggilan penyidik. Mulyadi tak memenuhi panggilan kejaksaan baik saat berstatus menjadi saksi maupun menjadi tersangka.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan DD sebesar 345 juta lebih di Desa Kalianget tak bisa dipertanggung jawabkan.
“Kejaksaan menetapkan Kades Kalianget menjadi DPO, setelah penyidik melakukan berbagai tahapan. Kejaksaan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri, dan selama ini yang bersangkutan tak komoratif memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar Reza , Jumat ( 11/10).
The post Di Duga Meyalahgunakan Dana Desa Kades Kalianget DPO appeared first on Memo Surabaya.