Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 akan segera berakhir. Tepatnya per Juli 2022. Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan calon anggota DK OJK periode 2022-2027. Sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus membentuk pansel paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan regulator itu berakhir.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, memiliki keahlian (expertise) dan berpengalaman di industri keuangan yang spesifik menjadi syarat penting sebagai DK OJK. Sebab, industri jasa keuangan relatif luas.
Mulai perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance yang masing-masing memiliki masalah yang unik. Kemampuan melihat detail masalah sektoral seperti isu pengawasan, pengaduan nasabah, keamanan transaksi, dan literasi keuangan juga sangat dibutuhkan oleh DK OJK.
“Sebisa mungkin DK OJK ada yang berasal dari profesional dengan jam terbang yang panjang,” kata Bhima kepada Jawa Pos, Sabtu (1/1).
Saat ini juga muncul banyak industri baru. Sejalan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat. Misalnya, asuransi digital atau insurtech. Hal tersebut tentu membutuhkan payung regulasi yang tepat.